Kupangberita.com —- Aneh, Pemerintah Kabupaten Kupang hingga hari ini masih biarkan mantan Nara Pidana kasus Korupsi kembali berkantor lagi. Mantan Napi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Kupang.
Mantan napi korupsi berinisial EN terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatule’u, Kabupaten Kupang- NTT.
EN dihukum sesuai Putusan MA No. 4336K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 9 Februari 2021.
EN divonis selama dua tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa EN dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sesuai dakwaan Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang Apri Dira Tome Selasa (08/03/2022) di ruang kerjanya mengatakan mantan napi korupsi pasar lili sudah berkantor kembali dan sementara kita proses pemberhentian gajinya.
“Kita sudah melihat pemuktahiran data ASN dan sudah lihat namanya namun namanya tidak ada dalam daftar sebagai ASN,”ujarnya.
Ia menambahkan, sudah ada perintah Bupati untuk berhentikan gaji EN mantan korupsi.
“Langkah selanjutnya kami juga sudah berkoordinasi bersama untuk proses pemberhentian gajinya,”terangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.