Dira Tome juga menjelaskan bahwa terdapat 9 orang ASN di pemkab Kupang yang sementara ini dalam proses pemberhentian gaji.
Ke Sembilan orang itu yang terlibat kasus korupsi yakni: TA, EB, EN, FN, SB, RL dan DP dan dua orang ASN itu kasusnya tidak masuk kantor sekian lama tanpa ada informasi.
“Proses pemberhentian gaji ini juga Pak Kaban BKPSDM, sudah mendapat perintah dari Kaban keuangan untuk proses pemberhentian gaji mereka.
Proses administrasi pemberhentian ini juga kami sudah naikan ke Kabag hukum untuk di telah lebih lanjut,” terang Dira Tome .
Sementara disingung bahwa EN saat ini dibeck up oleh orang kuat di pemkab kupang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang Amos Uly membantah hal tersebut.
” Sepanjang saya masih disini tidak ada itu. Proses pemberhentian gaji dan pemberhentian dari ASN harus dilakukan.
Kemarin kami sudah mendapat perintah dari keuangan untuk segera proses pemberhentian gaji yang sisa 50 persen.
Karena yang bersangkutan saat menjalani putusan dengan kurungan penjara dua tahun pemkab kupang membayar gaji 50 persen,”tegas Amos Uly.**
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.