JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim Putuskan Hukuman Semur Hidup Penjara, Soal Tinus Tanaem

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tinus Tanaem pelaku pemerkosaan dan pembunuhan 2 gadis di kupang barat.

Foto. Tinus Tanaem pelaku pemerkosaan dan pembunuhan 2 gadis di kupang barat.

Kupangberita.com —- Tersangka Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan terhadap 2 Anak gadis dibawah umur, oleh Yustinus Tanaem kini dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup. Hal ini diketahui dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi. Senin,(31/01) siang.

Sidang yang dilakukan secara daring dan langsung itu, dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, dan didampingi 2 hakim anggota yakni, Afhan Rizal Alboneh SH dan Fridwan Fina SH.

Dalam putusan yang dibaca oleh Hakim Ketua Fransiskus menyatakan Terdakwa Yustinus Tanaem terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tak hanya itu, Tinus juga melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan kematian anak, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Menjatuhkan pidana kepada Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus tetap ditahan,” tegas Hakim Fransiskus.

Sebelumnya pada Putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur, Yuliana Welkis dan Marsela Bahas pada Pengadilan Negeri Oelamasi, pada hari Senin (27/12).

Berita Terkait

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya
7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan
Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat
Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya
Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan
Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual
El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih
Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 16:38 WITA

7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Selasa, 19 September 2023 - 16:34 WITA

Pemerintah Kabupaten Kupang Dapat Jatah 1500 Formasi PPPK Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru