Kupangberita.com —- Tersangka Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan terhadap 2 Anak gadis dibawah umur, oleh Yustinus Tanaem kini dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup. Hal ini diketahui dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi. Senin,(31/01) siang.
Sidang yang dilakukan secara daring dan langsung itu, dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, dan didampingi 2 hakim anggota yakni, Afhan Rizal Alboneh SH dan Fridwan Fina SH.
Dalam putusan yang dibaca oleh Hakim Ketua Fransiskus menyatakan Terdakwa Yustinus Tanaem terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
“Tak hanya itu, Tinus juga melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan kematian anak, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Menjatuhkan pidana kepada Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus tetap ditahan,” tegas Hakim Fransiskus.
Sebelumnya pada Putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur, Yuliana Welkis dan Marsela Bahas pada Pengadilan Negeri Oelamasi, pada hari Senin (27/12).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.