Dalam tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Yustinus Tanaem terbukti dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat disertai rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Pasal yang dikenakan Tinus adalah pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum, menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem dipidana dengan hukuman mati, karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menghilangkan Nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak mentolelir tindakan terdakwa, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal yakni hukuman mati.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.