Kupangberita.com — Buntut dari tindakan melarang dan mengancam wartawan meliput saat rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam forum wartawan NTT, menggelar aksi damai dan berorasi di depan Polda NTT Rabu ( 22/12).
Forum Wartawan NTT mengecam dan mengutuk keras tindakan oknum polisi yang melarang wartawan untuk merekam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik.
Selain melarang, oknum polisi berkemeja putih tersebut juga mengancam akan mengambil handphone milik wartawan jika masih berani merekam.
Atas tindakan larang dari oknum polisi tersebut, Forum Wartawan NTT mengeluarkan lima pernyataan sikap yakni :
1. Mengutuk keras segala bentuk dan upaya tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana oleh UU Pers, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dasar negara.
4. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi dan mengancam tugas jurnalis.
5. Mendesak oknum anggota polisi untuk meminta maaf secara terbuka ke publik.
Menyikapi tuntutan sikap tersebut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Budhiaswanto, SH, SIK,MH meminta maaf atas ulah anggota polisi yang melarang wartawan untuk merekam adegan rekonstruksi.
Dirinya berjanji akan menegur, mengingatkan dan menindak oknum polisi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.