” Atas nama pribadi dan institusi saya memohon maaf kepada masyarakat dan awak media atas kejadian tersebut,” ungkap Rishian.
Sementara itu, oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polda NTT AKP Laurensius, resmi meminta maaf kepada awak media atas perbuatannya yang melarang dan mengancam wartawan saat meliput rekonstruksi kasus pembunuhan pembunuhan ibu dan anak.
Kepada puluhan wartawan yang tergabung dalam forum wartawan NTT, di halaman depan Polda NTT, Laurensius mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika pria yang ia tunjuk dan larang untuk merekam adalah wartawan.
Padahal, sang wartawan sudah mengatakan jika dirinya adalah wartawan Pos Kupang. Laurensius berdalil karena jarak yang jauh ia tidak mendengar jawaban dari wartawan tersebut.
”Atas nama pribadi saya meminta maaf. Saya tidak tahu kalau dia itu wartawan.
Karena saat itu banyak warga yang juga merekam adegan rekonstruksi itu,” ungkap Laurensius didampangi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Budhiaswanto, SH, SIK,MH.
Dirinya juga mengaku, tidak ada maksud untuk mendeskriditkan ataupun melarang wartawan untuk merekam proses rekonstruksi tersebut.
Setelah mengetahui jika pria yang ia larang tersebut merupakan wartawan Pos Kupang pada Selasa 21 Desember malam dirinya langsung mendatangi kantor Pos Kupang untuk meminta maaf.
”Semalam saya sudah ke kantor Pos Kupang untuk meminta maaf. Saya tidak ada maksud untuk mendeskriditkan atau pun melarang wartawan meliput,” ujar Laurensius.
Atas permohonan maaf dihadapan puluhan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan NTT, diterima dengan baik, dilanjutkan dengan foto bersama dan salaman kemitraan.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.