Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Bicara Perekrutan Kontrak Daerah, Ini Tanggapan Politisi Muda PDIP Belu

Avatar photo
Foto. Wakil Sekertaris PDIP Kabupaten Belu Reynold Fanggidae.
Foto. Wakil Sekertaris PDIP Kabupaten Belu Reynold Fanggidae.

Kupangberita.com– Politisi Muda PDIP Kabupaten Belu Reynold Fanggidae menanggapi pernyataan Bupati Belu tentang perekrutan kontrak daerah secara terbuka di tahun 2022 Sabtu ( 27 /11).

Bupati Belu harus memperjelaskan definisi perekrutan tenaga kontrak daerah secara terbuka sesuai dengan spesifikasinya.

“Apakah sesuai PP 49 tahun 2018 yakni tenaga teknis, sopir, security, tenaga kebersihan dan sebagainya atau kah termasuk nakes, 0 dan tenaga administrasi,” tanya Reynold.

Pemerintah Daerah Belu akan melakukan perekrutan secara terbuka di tahun 2022 karena masa kontrak mulai terhitung tanggal 1 Januari 2022, nanti seluruh tenaga kontrak daerah (Tekoda) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu (Pemkab) Belu diberhentikan.

Baca Juga:  Hasil Pilbup Kabupaten Kupang Paket Gemoy Unggul Sementara, Warga Tumpah Ruah Padati Jalan Timor Raya

Keputusan ini berdasarkan surat Bupati Belu dengan Nomor BKPSDMD.870/48-/XT/2021, perihal Pemberitahuan kepada pimpinan OPD Belu, tertanggal 18 November

“Kepada Media reynold mengatakan, kita mengacu pada PP 49 tahun 2018 maka daerah dapat merekrut tenaga teknis seperti sopir, cleaning service, penjaga malam, security, juru masak melalui pihak ketiga.


Powered By NusaCloudHost