Kupangberita.com– Politisi Muda PDIP Kabupaten Belu Reynold Fanggidae menanggapi pernyataan Bupati Belu tentang perekrutan kontrak daerah secara terbuka di tahun 2022 Sabtu ( 27 /11).
Bupati Belu harus memperjelaskan definisi perekrutan tenaga kontrak daerah secara terbuka sesuai dengan spesifikasinya.
“Apakah sesuai PP 49 tahun 2018 yakni tenaga teknis, sopir, security, tenaga kebersihan dan sebagainya atau kah termasuk nakes, 0 dan tenaga administrasi,” tanya Reynold.
Pemerintah Daerah Belu akan melakukan perekrutan secara terbuka di tahun 2022 karena masa kontrak mulai terhitung tanggal 1 Januari 2022, nanti seluruh tenaga kontrak daerah (Tekoda) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu (Pemkab) Belu diberhentikan.
Keputusan ini berdasarkan surat Bupati Belu dengan Nomor BKPSDMD.870/48-/XT/2021, perihal Pemberitahuan kepada pimpinan OPD Belu, tertanggal 18 November
“Kepada Media reynold mengatakan, kita mengacu pada PP 49 tahun 2018 maka daerah dapat merekrut tenaga teknis seperti sopir, cleaning service, penjaga malam, security, juru masak melalui pihak ketiga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.