Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Bicara Perekrutan Kontrak Daerah, Ini Tanggapan Politisi Muda PDIP Belu

Avatar photo
Foto. Wakil Sekertaris PDIP Kabupaten Belu Reynold Fanggidae.
Foto. Wakil Sekertaris PDIP Kabupaten Belu Reynold Fanggidae.

Mungkin karena belum siapnya Perusahaan outsourching maka untuk sementara di ambil alih oleh daerah karena berhubungan dengan pelayanan publik maka perekrutan tenaga baru dapat kita maklumi,” ujar Politisi muda ini.

Reynold menambahkan metode perekrutannya harus jelas, karena UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang manajemen ASN telah menjelaskan bahwa negara hanya mengenal PNS dan PPPK.

Memang pada saat ini, kita memasuki masa transisi dimana, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, Tenaga Kontrak Daerah yang saat ini harus di dorong untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang sesuai aturan Pemerintah Pusat

Baca Juga:  Tanpa Mahar, Partai Golkar Dipastikan Berkoalisi dengan Partai Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada 2024

Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada publik tentang spesifikasi perekrutan tenaga kontrak itu dengan posisi apa saja yang akan di rekrut secara terbuka dan menggunakan regulasi serta mekanisme yang mana sehingga publik tidak bertanya – tanya,” tegasnya.

Kita juga berharap agar melalui pemerintah menyampaikan kepada para pencari kerja terutama para honorer untuk memberikan motivasi bagi mereka agar lebih keras berjuang mengikuti tes CPNS atau PPPK untuk mengabdi sebagai Abdi Negara yang sesuai dengan regulasi yang ada,” harap Reynol Fanggidae. *

Baca Juga:  Wajah Pendidikan di NTT, Siswa SDN Let’Ana Belajar di Bawah Guyuran Air Hujan dan Lumpur

( Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost