Kupangberita.com — Pemerintah Kota Kupang kembali menuai penghargaan. Kali ini penghargaan diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI terkait Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Penghargaan berupa plakat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE.,M.Si didampingi Ketua Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH, kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH di Hotel Maya Kupang, Senin (15/11).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP.,M.Si.
Wali Kota Kupang mengaku bangga dengan prestasi tersebut. Menurutnya penghargaan ini menunjukkan bahwa ada keinginan yang kuat dari pemerintah agar masyarakat Kota Kupang mampu mempraktikkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
“Penghargaan ini saya persembahkan untuk warga Kota Kupang, dengan harapan ke depan akan semakin baik.
Partisipasi warga Kota kupang terhadap kebersihan lingkungan memperlihatkan perkembangan yang baik dari waktu-ke waktu, sekaligus gambaran bahwa antara upaya pemerintah dan keinginan masyarakat telah berada pada jalan yang tepat,” ungkap Wali Kota yang biasa disapa Jeriko ini.
Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si mengatakan penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dari Kementerian Kesehatan RI ini diperoleh karena adanya upaya terus-menerus yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang, dalam memobilisasi masyarakat untuk terlibat dalam mempertahankan layanan sanitasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
Ketua AMPL Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, menambahkan konsep dasar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) adalah sebuah pendekatan untuk mengubah perilaku masyarakat dengan model pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.