Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes Berikan Penghargaan STTBM Award 2021 Kepada Pemerintah Kota Kupang

Avatar photo
Foto. Sekretaris Daerah Kota Kupang,  Fahrensy Priestley Funay, SE.,M.Si menyarahkan Penghargaan Plakat Kepada kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH.
Foto. Sekretaris Daerah Kota Kupang,  Fahrensy Priestley Funay, SE.,M.Si menyarahkan Penghargaan Plakat Kepada kepada Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH.

Menurutnya ada tiga strategi STBM yaitu peningkatan kebutuhan (pemicuan perubahan perilaku), peningkatan penyediaan (pemasaran sanitasi) dan penciptaan lingkungan yang kondusif (Regulasi, advokasi, fasilitasi).

Lanjutnya ada lima pilar STBM  yang menjadi indikator perilaku manusia yang perlu dilihat sebagai titik sumber perubahan antara lain; pertama,  stop buang air besar sembarangan ( BABS),  yaitu membudayakan perilaku buang air besar sehat yang dapat memutus alur kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan, serta menyediakan dan memelihara sarana buang air besar memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.

Kedua,  cuci tangan pakai sabun. Yaitu membudayakan perilaku cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir secara berkelanjutan, serta menyediakan dan memelihara sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan air yang mengalir, sabun dan saluran pembuangan air limbah.

Baca Juga:  Kapolda NTT Bagi Sembako dan Bantuan Sosial di Kabupaten Kupang

Ketiga, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga. Yaitu membudayakan perilaku pengelolaan air layak minum dan makanan yang bersih secara berkelanjutan, serta menyediakan dan merawat tempat pengelolaan air dan makanan rumah tangga yang sehat.

Keempat, pengelolaan sampah rumah tangga. Yaitu membudayakan perilaku memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenisnya dan membuang sampah rumah tangga di luar rumah secara rutin, melakukan pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse) dan pengelolaan kembali (recycle), serta menyediakan dan memelihara sarana pembuangan sampah rumah tangga di luar rumah.

Baca Juga:  Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja

Yang kelima adalah melakukan pengamanan limbah cair rumah tangga. Yaitu melakukan pemisahan saluran limbah cair rumah tangga melalui sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah, serta menyediakan dan menggunakan penampungan limbah cair rumah  tangga dan memelihara saluran pembuangan dan penampungan limbah cair rumah tangga.

Menurutnya, bentuk apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan suatu daerah dalam mengubah perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakatnya salah satunya adalah dengan melahirkan inovasi-inovasi yang barbasis lima pilar STBM. (*)

(Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost