KupangBerita.com , — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah yang menjadi kado gembira bagi guru dan kepala sekolah.
Pengesahan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Presiden.
Pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 tahun 2023 antara lain:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja.
Dalam hal guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Sehingga jelas bahwa jatah 2 kali 100% TPG 1 bulan yaitu dari komponen THR dan Gaji ke 13, adalah hak yang memang sudah pemerintah anggarkan untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN.
Tentu ini menggembirakan sebuah kebijakan dari Presiden, yang mana apabila kita ingat sudah sejak lama Guru ASN tidak mendapatkan THR da gaji k13 secara penuh 100%.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.