Bkn merilis ketentuan ini di tahun 2017 silam melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Adapun ketetapan BKN atas batas usia pensiun bagi PNS Jabatan Fungsional lebih lengkapnya sebagai berikut:
a. Usia 58 tahun PNS :
1. Jabatan Fungsional Ahli Pertama,
2. Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan
3. Jabatan Fungsional Ahli Keterampilan
4. Pejabat Pelaksana
b. Usia 60 tahun, PNS :
1. Jabatan Fungsional Ahli Madya
c. Usia 65 tahun, PNS :
1. Jabatan Fungsional Ahli Utama
Itulah ketetapan BKN atas batas usia pensiun bagi PNS Jabatan Fungsional. Semoga dapat dipahami.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.