Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Resmi Rombak Batas Usia Pensiun PNS, Kini Bukan 58 – 60 Tahun Lagi

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemerintah Resmi Rombak Batas Usia Pensiun PNS, Kini Bukan 58 - 60 Tahun Lagi.
Foto. Pemerintah Resmi Rombak Batas Usia Pensiun PNS, Kini Bukan 58 - 60 Tahun Lagi.

Bkn merilis ketentuan ini di tahun 2017 silam melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Adapun ketetapan BKN atas batas usia pensiun bagi PNS Jabatan Fungsional lebih lengkapnya sebagai berikut:

a. Usia 58 tahun PNS :
1. Jabatan Fungsional Ahli Pertama,

2. Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan

3. Jabatan Fungsional Ahli Keterampilan

4. Pejabat Pelaksana
b. Usia 60 tahun, PNS :

1. Jabatan Fungsional Ahli Madya

c. Usia 65 tahun, PNS :

1. Jabatan Fungsional Ahli Utama

Baca Juga:  Banjir Lahar Dingin Lumpuhkan 4 Kabupaten di Sumatra Barat, 37 Orang Tewas dan Belasan Orang Hilang

Itulah ketetapan BKN atas batas usia pensiun bagi PNS Jabatan Fungsional. Semoga dapat dipahami.***


Powered By NusaCloudHost