Oelamasi, KupangBerita.com, — Seorang pria paru baya berinisial MT (57) Warga Dusun I, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tegah mengakhir hidupnya dengan cara gantung diri.
Dugaan sementara, korban nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang terhadap salah satu rekannya.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kapolsek Amfoang Selatan, IPTU Laurensius Daton Sabon, Kamis (07/3) yang dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Terkait kronologi Kejadian dijelaskan Laurensius Daton Sabon, berawal Rabu 06 Maret 2024 pukul 20.00 wita, setelah selesai makan malam bersama.
Isteri korban beritahu kepada korban bahwa tadi sore di kebun, ada yang telpon supaya bayar utang dulu.
“Mendengar demikian korban hanya diam saja, lalu korban masuk tidur di dapur ( rumah bulat) belakang rumah mereka.
Sementara isteri korban bersama dua orang anak tidur di dalam rumah besar,”ungkap Kapolsek Amfoang Selatan.
Masih menurut IPTU Laurensius, keesokan harinya Kamis 07 Maret 2024, sekira pukul 07.00 Wita. Isteri korban bangun melihat korban sudah tidak ada di rumah.
Kemudian, isteri korban pergi mencari korban di kebun, namun ketika baru langgar pagar di belakang rumah mereka, isteri korban melihat dari jarak sekitar 50 Meter, korban sudah mati tergantung di bawah pohon jambu air.
Melihat kejadian itu isteri korban pergi melaporkan kejadian tersebut Kepada salah satu anggota Linmas.
“Atas informasi tersebut melalui Kepala Desa, menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Amfoang Selatan.
Selanjutnya Kanit reskrim, Kanit intel, anggota Pulbaket, dan KSPKT 1,2 Polsek Amfoang selatan bersama Tim Puskesmas Fatumonas mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jasad korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.