Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak, Besaran Gaji Baru PPPK Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Simak, Besaran Gaji Baru PPPK Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024.
Foto. Simak, Besaran Gaji Baru PPPK Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024.

KupangBerita.com, — simak, besaran gaji baru PPPK berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024, setelah Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Perpres tersebut tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perubahan Perpers tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK.

Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, terhitung 1 Januari 2024:

Baca Juga:  Banjir dan Longsor di Kota Bitung, 162 Warga Dilaporkan Mengungsi

1.Golongan I. Masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.938.500.
2. Golongan II. Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.116.900.
3. Golongan III. Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.206.500

4. Golongan IV. Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.299.800

5. Golongan V. Masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.511.500

6 Golongan VI. Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.742.800

7. Golongan VII. Masa kerja 3 tahun R 2.858.800

8. Golongan VII. Masa kerja 3 tahun Rp2.979.700

9. Golongan IX.Masa kerja 0 tahun Rp3.203.600


Powered By NusaCloudHost