KupangBerita.com, — simak, besaran gaji baru PPPK berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024, setelah Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Perpres tersebut tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perubahan Perpers tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK.
Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, terhitung 1 Januari 2024:
1.Golongan I. Masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.938.500.
2. Golongan II. Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.116.900.
3. Golongan III. Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.206.500
4. Golongan IV. Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.299.800
5. Golongan V. Masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.511.500
6 Golongan VI. Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.742.800
7. Golongan VII. Masa kerja 3 tahun R 2.858.800
8. Golongan VII. Masa kerja 3 tahun Rp2.979.700
9. Golongan IX.Masa kerja 0 tahun Rp3.203.600
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.