Flores Timur, KupangBerita.com, — Tinjau lokasi pengungsian erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-Laki, BNPB pastikan SK Posko telah ditekan oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan (Logpal) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan, Kamis (04/01) di Larantuka.
Dalam kunjungan tersebut Deputi Bidang Logpal BNPB, Lilik Kurniawan didampingi Tenaga Ahli BNPB Bambang Eko Pratolo.
Deputi Logpal dan rombongan tiba di Flores Timur melalui bandara Gewayantana, Larantuka dan disambut oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi.
Selanjutnya rombongan langsung menuju ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
Untuk diketahui saat ini Kantor BPBD Flores Timur, dijadikan sebagai posko induk penanganan erupsi gunung api Lewotobi Laki-Laki.
Kami akan melakukan pendampingan. Kami telah meninjau posko utama di kantor BPBD dan harus ada pos lapangan di sekitar pengungsian.
“Harapannya SK untuk posko sudah diteken oleh Penjabat Bupati, sehingga segala operasional penanganan darurat dapat lebih maksimal,” ungkap Lilik
Lebih lanjut, Deputi Logpal memberikan arahan agar sisa barang logistik maupun peralatan segera didistribusikan kepada warga terdampak.
Jika nanti habis, maka BPBD Kabupaten Flores Timur dapat mengajukan kepada BNPB.
“Dalam kondisi darurat, kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama. Sebab, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Gudang logistik di posko utama masih ada barang-barang. Kami telah minta agar segera didistribusikan untuk warga yang
Terdampak,”tegas Lilik.
Dari kantor BPBD Kabupaten Flores Timur, Lilik Kurniawan bergerak menuju Pos Pengamatan Gunung Api Lewotobi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.