Kota Kupang, Kupangberita.com, – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mengelar seminar akhir Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Kupang Tahun Anggaran 2023.
Seminar dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, Senin (23/10) di Hotel Amaris.
Penjabat Wali Kota dalam pembukaannya mengatakan seminar akhir penyusunan dokumen RP3KP merupakan salah satu langkah menuju penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang ideal, dibangun secara tertib, terorganisir dengan baik, berdaya guna dan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan dokumen RP3KP harus disesuaikan dan sinkron dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kupang yang tahun ini sedang dalam proses revisi.
Kita perlu memperhatikan isu-isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Kota Kupang,”kata Fahrensy.
Dikatakan Pj. Wali Kota, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga perlu mempertimbangkan upaya penyediaan sarana dan prasarana umum.
“Fasilitas umum meliputi pemenuhan kebutuhan air bersih, pengelolaan sampah, serta sarana transportasi bagi masyarakat.
Semuanya ini agar bisa mendorong pembangunan Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur di masa mendatang yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Segala catatan strategis yang disampaikan dalam seminar ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami pemerintah untuk melakukan perbaikan, sekaligus melihat peluang dan tantangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman wilayah kota,” ungkapnya.
Fahren berharap agar kolaborasi bersama yang dilakukan oleh semua pihak terkait dapat menghasilkan dokumen data yang bermanfaat bagi generasi penerus masa depan.
’’Penyusunan RP3KP sangat penting dan harus dilakukan dengan penuh kehati – hatian dan tidak boleh salah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.