Oelamasi, Kupangberita.com, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022. Hasilnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang hasilnya masih sangat rendah dengan indeks 30 persen.
“Berdasarkan hasil survei penilaian integritas tata kelola pemerintah di Kabupaten Kupang, responden internal saja mengungkapkan ada potensi gratifikasi dan juga terjadi jual beli jabatan.
ASN di internal Pemerintah Kabupaten Kupang sendiri yang mengungkapkan dalam survei integritas yang di lakukan oleh KPK.
Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kupang skor sangat rendah, integritas juga rendah anggaran juga devisit.
Oleh karena itu kami meminta sudahi sudah semua pola permainan ini,”kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah 5 KPK, Dian Patria, Rabu (11/10) di Oelamasi.
Ditegaskan Dian Patria, kasus tindak pidana korupsi tidak semua ditangani oleh KPK. Ada Kepolisian dan Kejaksaan. Cepat atau lambat suatu saat akan kami bongkar.
“Kiranya pasca kegiatan Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi di Kabupaten Kupang ini memberi edukasi kepada oknum yang masih bermain dengan gratifikasi dan suap beli jabatan.
Apabila yang bersangkutan tidak menyudahi permainannya maka lambat atau cepat kami pasti akan bongkar,”tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Dian Patria membeberkan bahwa ada beberapa pejabat eksekutif di Pemerintah Kabupaten Kupang dari tahun 2022, belum melaporkan Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan sampai saat ini KPK juga belum terima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.