Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Avatar photo
Foto. Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat.
Foto. Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat.

Oelamasi, Kupangberita.com, —Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), telah melakukan pendataan dan pengiriman data korban seroja yang belum mendapat bantuan kepada pemerintah pusat.

“Sebanyak 5.684 Kepala Keluarga (KK) korban seroja telah kita usulkan ke Pemerintah pusat. Terkait waktu pencairan tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Drs. Titus Semuel Tinenti, M. Si, Rabu (20/09) diruang kerjanya.

Dijelaskan Tinenti, berdasarkan hasil Koordinasi yang dilakukan BPBD bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Keuangan RI, pada tanggal 11 s/d 13 September lalu, secara administrasi data usulan penyintas seroja Kabupaten Kupang sebanyak 5.684 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga:  Sidak Kehadiran, Pj. Bupati Kupang Temukan ASN dan Tenaga Kontrak Tak Disiplin Berkantor

Data tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kupang Nomor : 199/KEP/HK/2023 tanggal 22 Mei 2023, dan sudah diserahkan dan diterima oleh BNPB.

“Jadi usulan Penyintas Kabupaten Kupang, yang telah diterima BNPB tertanggal 29 Mei 2023 dan sampai dengan saat ini masih dalam proses pertimbangan,”jelasnya.

“Usulan tersebut kami sampaikan, dengan pertimbangan adanya masyarakat terdampak bencana seroja belum memperoleh Bantuan Perbaikan Rumah.

Sementara disisi lain, ada potensi sisa dana dari penyaluran perbaikan bantuan stimulan
rumah korban seroja.

Hal ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Utama BNPB yang berpotensi sisa dana mencapai Rp46 Miliar lebih. Sehingga sisa dana tersebut kita usulkan bagi penyintas,”tambah Semmy.

Baca Juga:  Miris, 5 Bulan Dokter PTT di Kabupaten Kupang Belum Gajian, Ini Jawaban Kadis Kesehatan

Ditegaskan Semmy Tinenti, bantuan stimulan penyintas seroja Kabupaten Kupang Menunggu persetujuan dan Kebijakan Pemerintah Pusat.

Terkait usulan sisa dana tersebut kita tentunya menunggu persetujuan BNPB, karena Sisa Dana tersebut haruslah terlebih dahulu dikembalikan ke Kas Negara dimana sesuai hasil koordinasi Kementerian Keuangan.

Menurut Kemenkeu yang diwakili oleh Pejabat pada Dirjen Perimbangan Keuangan menyebutkan bahwa, Dana Siap Pakai (DSP) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Tahun Anggaran 2021 tersebut, wajib disetorkan kembali ke Kas negara.


Powered By NusaCloudHost