Info Wisata, Kupangberita.com, —Pantai Sulamanda , sebuah surga tersembunyi yang terletak di Kabupaten Kupang, menawarkan keindahan alam yang menakjubkan. Meskipun begitu, banyak yang belum mengetahui arti sebenarnya dari nama pantai ini.
Pantai Sulamanda menyimpan pesona luar biasa yang layak untuk dieksplorasi dan dinikmati oleh para wisatawan.
Terletak di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berjarak sekitar 12 kilometer dari Kota Kupang.
Sulamanda Menyulam Keindahan Alami
Pantai Sulamanda menyulam keindahan alami miliki keunikan tersendiri karena dapat menawarkan kombinasi sempurna antara Pantai dan Sawah.
Pantai pasir putih yang lembut, air laut yang jernih, dan pemandangan yang memukau. Keindahan alam yang menakjubkan ini menjadikan pantai ini sebagai tempat yang ideal untuk bersantai, berenang, dan menikmati kegiatan pantai lainnya.
Meskipun pantai ini tidak sepopuler pantai-pantai terkenal lainnya di Indonesia, keindahan Pantai Sulamanda tidak kalah menarik.
Pemandangan yang menakjubkan, air laut yang tenang, dan udara segar menjadikannya tempat yang sempurna untuk melarikan diri dari kehidupan sehari-hari yang sibuk.
Namun, satu hal yang menarik perhatian adalah arti sebenarnya dari nama “Sulamanda “. Banyak wisatawan yang datang ke pantai ini bahkan tidak tahu apa arti dari nama tersebut.
Sebelumnya Pantai Sulamanda bernama Pantai Perawan . Namun seiringnya waktu berjalan pada tahun 2017 berganti Nama menjadi Pantai Sulamanda yang akronim dari kata “Sudah Lama Aku Menanti Anda”.
Pengunjung yang datang ke Pantai Sulamanda akan terpesona oleh keindahan alam yang memukau. Pasir putih yang lembut, ombak yang tenang, serta pemandangan matahari terbenam yang menakjubkan adalah beberapa daya tarik utama pantai ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.