Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Siap Lakukan Pelayanan 6 Hari Kerja

Avatar photo
Foto. Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Nafilitalia.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Nafilitalia,

Babau, Kupangberita.com, — Dalam rangka menindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 41 Tahun 2023 tentang tax amnesty atau bebas denda, UPT pendapatan daerah Kabupaten Kupang siap lakukan pelayanan 6 hari kerja.

Bebas denda tersebut antara lain : sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBNKB penyerahan ke II, mutasi masuk dari luar kedalam provinsi NTT dan penyerahan ke II kedalam provinsi NTT, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus – 5 September 2023.

“Mengantisipasi membludaknya, masyarakat saat pembayaran pajak kendaraan bermotor kami siap lakukan pelayanan 6 hari kerja.

Selain pelayanan melalui loket kami juga akan lakukan mesin Samsat Keliling (Samling) yang di pusatkan di pasar Oesao dan Terminal Bolok.

Baca Juga:  Monitoring di Kabupaten Kupang, Kementan Dorong Peningkatan Produksi Padi dan Perluasan Areal Tanam

Pelayanan ini juga kami tetap berkolaborasi bersama Jasa raharja dan Satlantas Polres Kupang,” kata Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Nafilitalia, Selasa (01/08) di ruang Kerjanya.

Dijelaskan Nafilitalia, target pendapatan yang diberikan di tahun 2023 sebesar Rp50Miliar. Hingga Juli ini baru mencapai Rp16 Miliar atau 32 persen.

Penerimaan tersebut masih dari loket dan dari Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNK) 1 dan 2 dari Kota Kupang.

“Selain itu juga, kami lakukan terobosan mengunakan Samling, penagihan hingga tingkat Kecamatan dan Desa.

Pada prinsipnya kami optimis capaian Rp50 Miliar hingga Desember akan tercapai.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Kupang Resmi Luncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang 2024

Strateginya kami tetap berkordinasi dengan Dispenda Kabupaten, camat dan desa untuk melakukan pelayanan door to door.

Pelayanan ini guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Nafilitalia bahwa ada terobosan pembayaran pajak kendaraan melalui Bumdes Nekmese, Desa Oesusu, Kecamatan Takari.

“Kami sudah uji coba dan memberikan pelatihan kepada operator Bumdes. Tetapi, didalam perjalanan mengalami kendala.

Kendala tersebut pada persoalan administrasi. Dari Bumdes sendiri berpikirnya tidak ada biaya administrasi.

Tetapi dari pihak Bank NTT punya kebijakan ada biaya administrasi Rp5 ribu rupiah. Inilah yang menjadi kendala di Bumdes.


Powered By NusaCloudHost