Kupangberita.com, — Kepolisian Resor Kupang melalui Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang, berhasil meringkus TBS (32) pria beristri dan beranak tiga asal salah satu desa di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (29/05/) sore.
TB diduga telah melakukan Persetubuhan terhadap Bunga (14), yang merupakan anak bawah umur yang saat ini masih duduk dibangku SLTP.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH., membenarkan adanya penangkapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap/27/V/Res 1.24/2023/Sat. Reskrim tanggal 29 Mei 2023.
“Benar, sudah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Terduga pelaku saat ini sudah mendekam diruang tahanan Polres Kupang dan hari ini akan diterbitkan surat perintah penahan,” kata Kapolres Kupang.
Kapolres Agung menambahkan terduga pelaku ditangkap atas tuduhan Melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur, sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Mei 2023 yang terjadi disalah satu desa di Kabupaten Kupang, pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.