Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miris, Pria Beristri di Kabupaten Kupang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Avatar photo
Foto. Miris, Pria Beristri dan Beranak 3 di Kabupaten Kupang Setubuhi Gadis di Bawah Umur.
Foto. Miris, Pria Beristri dan Beranak 3 di Kabupaten Kupang Setubuhi Gadis di Bawah Umur.

“Pelaku kami tangkap karena telah melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur yang saat ini masih SMP, ” terangnya.

Orang nomor satu di Polres Kupang ini menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (26/5/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat korban sedang tidur didalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menutup mulut korban dengan tangannya.

Setelah itu pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak satu kali.

Sementara pelaku melakukan hubungan badan dengan korban isteri pelaku memergoki aksi tersebut.

Baca Juga:  2 Kali Hamili Pacarnya, Anggota Polda NTT di Pecat

Selanjutnya korban bersama istri pelaku mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut.

Atas perilaku amoral ini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Tbnk/KB).


Powered By NusaCloudHost