Kupangberita.com, — Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan data berpotensi bermasalah sebanyak 10.887 dalam pengawasan tahapan pengumuman Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pasca di keluarkan oleh KPUD Kabupaten Kupang.
Berdasarkan temuan tersebut Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU melalui PPS dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlangsung sejak tanggal 12 April – 2 Mei 2023
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH dalam acara media gathering, Kamis (11/05) siang di Hotel Sahid T-more, Jl. Piet A. Tallo, Oesapa Selatan- Kota Kupang.
Ketua Bawaslu Marthoni Reo,
Didampingi Kordiv PHL Maria Yulita Sarina, Ketua Bawaslu Marthoni Reo menjelaskan, pasca pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU pada pada tanggal 12 – 25 April 2023, Bawaslu Kabupaten Kupang bersama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas Kecamatan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan memberikan saran perbaikan kepada KPUD melalui PPS dan PPK terhadap data pemilih yang tidak memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Disebutkan Reo, masih ditemukan data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS). Tetapi, tidak ada dalam daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 602, data pemilih tidak dikenali dalam datar pemilih sementara (DPS) sebanyak 684 orang, pemilih meninggal dunia sebanyak 647 orang, pemilih dibawah umur sebanyak 35 orang, pemilih anggota TNI sebanyak 10 orang, anggota Polri sebanyak 4 orang, pemilih ganda sebanyak 1.550 orang, pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 246 orang dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 7.109 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.