Kupangberita.com, — DPRD Kabupaten Kupang mengelar sidang I masa persidangan II dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 dari Bupati Kupang kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (30/03).
Pada kesempatan itu, Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan penyerahan LKPJ ini wajib dilakukan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan yang berisikan informasi capaian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah dilakukan selama 1 tahun anggaran.
Tujuannya adalah untuk memperoleh rekomendasi berupa catatan-catatan strategis dari DPRD guna perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan kedepannya.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pelaksanaan sidang ini. Saya berharap sidang ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kupang,”ungkap Masneno.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.