Kupangberita.com, — Viral, HT Pelaku penganiayaan terhadap ibu angkatnya yakni, NTM (72 tahun) di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil diaman Polres Kupang, pada hari Minggu (26/2/2023) pagi.
“Semalam kami berhasil aman pelaku HT dalam hutan, karena yang bersangkutan sempat lari dalam hutan. Dan juga pelaku yang kita amankan di khawatirkan menjadi amukan masa.
Atas perbuatan pelaku ini pun sempat viral diberbagai media sosial,” kata Kapolres Kupang, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H kepada media , Selasa (28/2).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kanit Pidum IPDA Muhammad Lutphi Asriyan, S.Tr. K. Kapolres FX Irwan Arianto menjelaskan sejak pelaku diamankan sesuai informasi dilapangan mengalami gangguan jiwa, hingga saa ini pelaku diajak komunikasi juga mengalami kesulitan. Untuk itu kita masih berkordinasi dengan tim medis untuk mengecek kepastian kejiwaan pelaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak medis guna melakukan pemeriksaan terhadap psikologi atau kejiwaan si pelaku ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.