Kupangberita.com,– Pemerintah Kota Kupang bersama seluruh Instansi, pihak swasta, sekolah dan masyarakat melakukan aksi besar dengan melakukan kerja bakti pungut sampah dalam puncak Hari Peduli Sampah Nasional yang jatuh pada tanggal 21 Februari 2023.
Momentum HPSN tersebut atas inisiasi Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH yang ingin menjadikan sejarah tersendiri Kota Kupang bangkit dan bersih dari sampah, khususnya sampah plastik.
Kerja bakti pungut sampah dilakukan pada beberapa titik jalan protokol di Kota Kupang, yakni Jl. El Tari, Jl. WJ Lalamentik, Jl. Frans Seda, Jl. Piet A. Tallo, Jl. S. K. Lerik, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Veteran, Jl. Sam Ratulangi, Jl. Timor Raya yang dimulai pukul 15.30 – 17.00 WITA, Selasa (21/02).
Lurah Lasiana, Welem Bentura berterima kasih kepada Penjabat Wali Kota Kupang telah memberi instruksi kepada seluruh instansi baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kerja bakti pungut sampah di HPSN 2023.
“Saya berterimakasih kepada bapak penjabat Wali Kota George M. Hadjoh, yang sudah instruksikan seluruh instasi pemerintah, swasta dan masyarakat berpartisipasi membersihkan Kota Kupang dari sampah plastik,” ujar Welem kepada Media Kupang Berita.com .
Welem mengatakan, hari peduli sampah pihaknya mengerahkan seluruh personilnya di kelurahan Lasiana, memungut sampah di jalan Timor Raya, dari batas kelurahan Oesapa hingga batas Kabupaten Kupang, jalan masuk ke lokasi NTT Fair dan Gedung BPBD Propinsi NTT.
Sementara bagi perangkat RT/ RW membersihkan sampah dilingkungan masing – masing.
“Dalam kerja bakti tadi masih banyak di temukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan dan drainase.
Sampah – sampah tersebut, dipunggut dan di bawah oleh petugas ke TPS,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan dalam puncak HPSN hari ini memberi edukasi dan kepedulian bersama untuk menjadikan Kota Kupang bersih. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.