Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Beberkan 3 Kasus, Kini 3 Pelaku Ditahan Polisi

Avatar photo
Foto. AKBP FX. Irwan, Arianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, STK., SIK., M.H dan Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly, mengungkap 3 Kasus yakni penemuan jenazah, kasus pemerkosaan dua pelaku rompi biru dan kasus penipuan rompi orange.
Foto. AKBP FX. Irwan, Arianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, STK., SIK., M.H dan Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly, mengungkap 3 Kasus yakni penemuan jenazah, kasus pemerkosaan dua pelaku rompi biru dan kasus penipuan rompi orange.

Sebelum di temukan Polisi pada siang harinya korban juga dicabuli oleh Jhon atau kaka Ipar dari HM. Namun korban kesakitan dan berontak hingga keluar rumah dan ketemu lagi dengan HM alias Rian,”ungkap Kapolres Kupang.

AKBP FX. Irwan Arianto menegaskan korban ini tidak diculik. Tetapi korban dengan niatnya sendiri dari berangkat ke sekolah. Dan hasil pemeriksaan korban ini memakai pakaian olah raga sementara di dalam tasnya didapati pakian – pakaian yang memang sengaja korban ingin minggat dari rumah.

HM alis Rian pada tanggal (08/02) sudah mengantar pulang korban ke rumahnya, tetapi korban tidak mau pulang.

Baca Juga:  Tak Kenal Hari Libur, Pj. Bupati Kupang Sidak Aktifitas Jual Beli di Pasar Lili

Pelaku berdalil bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan,”ungkapnya.

Atas kasus tersebut palaku HM alias Rian dikenakan UU perlindungan anak pasal 76 huruf E, junto pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara YM alias Prabu dikenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur dikenakan pasal 76 ayat D pasal 81 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres Kupang mengungkapkan kasus penipuan berkedok transaksi online fiktif oleh Herculana Meni (33) alias Herliani Manek, melakukan penipuan sejumlah uang dengan nominal Rp 38. 850.000 dengan korban RSN alias Reni dengan modus penipuan transfer fiktif melalui alat elektronik BRI Link dari tanggal 1 hingga 9 April 2022 di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

“Atas penipuan ini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Kini ketiga pelaku ditahan di di rutan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan,”pungkas Kapolres Kupang. ***

 

 


Powered By NusaCloudHost