Kupangberita.com —- Bupati Kupang Korinus Masneno, Senin (05/09/2022) pagi, saat memimpin apel Kekuatan lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang mengatakan hanya dengan disiplin yang baik, kita dapat laksanakan segala tugas dan tanggung jawab yang diemban.
“Saya sampaikan terima kasih kepada ASN yang mengikuti apel pagi, pertanda adanya kesadaran ASN dalam penegakan disiplin,”ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini mengimbau kepada para pimpinan OPD agar menertibkan pegawainya untuk memperhatikan jam masuk dan keluar kantor, masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA, yang dibuktikan dengan daftar hadir.
Saya mengharap ASN dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kita harus bekerja dengan baik dan penuh keseriusan, “Ungkap Masneno.
Bupati Masneno, meminta agar Pemerintah Kabupaten Kupang harus tunjukkan jati diri sesungguhnya, bahwa kita dapat laksanakan segala tugas, tanggung jawab dan disiplin secara baik.
Dirinya menyebut jumlah ASN termasuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun pegawai kontrak Daerah berjumlah kurang lebih 8000 lebih orang yang tersebar baik di Civic Center, Puskesmas, Sekolah, Kelurahan dan Kecamatan termasuk didalamnya 200 lebih ASN Provinsi NTT yang ditugaskan di Kabupaten Kupang yaitu Guru-guru SMA, penyuluh pertanian dan pegawai vertikal lainnya.
Dari 8000 pegawai tersebut, sebagian besar berdomisili di Kota Kupang, dan saat ke kantor banyak yang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu kendaraan umum karena tidak semua pegawai memiliki kendaraan dinas.
Untuk itu dirinya menegaskan kepada Pimpinan OPD yang menggunakan mobil dinas, agar dapat memberi tumpangan kepada pegawai yang menunggu di pinggir jalan.
“Sebelum jam 7 pagi, mobil dinas yang dikendarai pimpinan OPD sudah berada di BLUD bundaran PU agar bisa ditumpangi pegawai.
Kalau pimpinan OPD sakit atau tidak ke kantor, mobil juga jangan ikutan sakit.
Tugaskan sopir ke kantor muat pegawai,” tegas Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.