KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Melalui Jalur Mandiri

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Foto. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Kupangberita.com —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut dalam rangka diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (23/08/2022) sore, Kepada Kupang berita.com mengatakan sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

“Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas.

Dari penelusuran tersebut KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya,”ujar Ipi Maryati.

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang Ricuh, Hingga Kaca Meja Pecah

Lebih lanjut Ipi menyebutkan KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.

Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia. SE memuat antara lain beberapa poin, yaitu:

Baca Juga:  Terimakasih Rakyat Kota Kupang, Dukungan KTP untuk Jeriko Capai 75.555

Berita Terkait

Gelar Reses, Sofia Malelak de-Haan Berikan Pendidikan Politik Kepada Kaum Perempuan
Pemdes Huilelot Bantu Perlengkapan Sekolah untuk Anak Berprestasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Dukung Pemerintah Tuntaskan Ruas Jalan Tarus-Baumata
Buka Penguatan IKM, Penjabat Wali Kota Kupang Minta Tingkatkan Kompetensi Guru
Tokoh Masyarakat Naikliu, Dukung Korinus Masneno Maju Lagi Pada Pemilihan Bupati 2024
Satgas Walakir KTT ASEAN Sukses Berikan Pengamanan Bagi Kepala Negara Asean
Jelang Pemilu 2024, Kapolres Kupang Keluarkan 6 Poin Maklumat
Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ribuan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:03 WITA

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Jumat, 29 September 2023 - 13:29 WITA

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel

Jumat, 29 September 2023 - 08:29 WITA

Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras

Jumat, 29 September 2023 - 07:53 WITA

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Rabu, 27 September 2023 - 17:25 WITA

Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas

Selasa, 26 September 2023 - 08:50 WITA

Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat

Senin, 25 September 2023 - 11:34 WITA

Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Berita Terbaru

Foto. Bukit Tuamese, yang terletak di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu adalah salah satu destinasi alam yang menakjubkan di Indonesia, terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pariwisata

Pesona Alam Bukit Tuamese TTU, Raja Ampat di Tanah Timor

Sabtu, 30 Sep 2023 - 14:07 WITA

Foto. Shio Tikus.

Daerah

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Sabtu, 30 Sep 2023 - 13:03 WITA

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA