Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Melalui Jalur Mandiri

Avatar photo
Foto. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Foto. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Kupangberita.com —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut dalam rangka diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (23/08/2022) sore, Kepada Kupang berita.com mengatakan sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

“Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Guru Lulusan SMA, MenPAN RB Sedang Lakukan Upaya Ini

Dari penelusuran tersebut KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya,”ujar Ipi Maryati.

Lebih lanjut Ipi menyebutkan KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hardiknas, Pj. Bupati Kupang, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek

Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia. SE memuat antara lain beberapa poin, yaitu:


Powered By NusaCloudHost