Kupangberita.com — Personil gabungan Polres Kupang mengamankan 26 pemuda pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Alor yang melengkapi diri dengan senjata tajam. Rabu (29/6/2022).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H melalui Humas Aiptu Randy Hidayat, menjelaskan Peristiwa pengeroyokan terjadi berawal
pada hari selasa 28 Juni 2022. “Saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul, Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang-NTT.
Saat itu pelapor Maksen Loasana,
mendengar terjadi pertengkaran di dalam pesta tersebut kemudian ketiga korban meninggalkan tempat pesta dan beristirahat di rumah Almarhum
Petrus Rasi,”ujarnya.
Selanjutnya, Rabu 29 Juni 2022 pukul : 05.30 wita datanglah beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Almarhum Petrus Rassi, tempat ketiga korban beristirahat, di datangi para pelaku untuk mencari Cung Rassi.
Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga beberapa orang tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban, menggunakan senjata tajam dengan cara menusuk menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban.
Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka – luka,”terannya.
“Para pelaku pengeroyokan selanjutnya membawa korban Januardi Y. Rassi, kembali ke tempat pesta dan meminta agar masyarakat setempat membawa Cung Rassi.
Sementara itu korban Andika Loasana dan Andri Donald Rassi di bawa oleh warga ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut warga setempat melakukan aksi perlawanan dan pemblokiran jalan untuk menghalangi para pelaku melarikan diri,”ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.