Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan S. Angsar, SH,. MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Pidsus, Ahmad Fauxy, SH yang ditemui awak media di ruang kerjanya guna diwawancarai usai penahanan, Ia tidak banyak berkomentar.
Dirinya menambahkan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan sementara di Rutan Polres Kupang selama 20 hari mulai dari hari tertanggal 03 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022 dan informasi lebih lanjut langsung saja dengan Kajari.
Lebih lanjut ia menyarankan ke awak media agar informasi lebih lanjut, lewat Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari). “Untuk sementara mungkin hanya itu dulu, informasi lebih lanjut bisa ketemu dengan bapak kajari,” Kata Fauxy. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.