Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang, Tambah 3 Orang Tersangka Baru

Avatar photo
IMG 20220606 WA0018 e1654525451107

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan S. Angsar, SH,. MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Pidsus, Ahmad Fauxy, SH yang ditemui awak media di ruang kerjanya guna diwawancarai usai penahanan, Ia tidak banyak berkomentar.

Dirinya menambahkan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan sementara di Rutan Polres Kupang selama 20 hari mulai dari hari tertanggal 03 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022 dan informasi lebih lanjut langsung saja dengan Kajari.

Lebih lanjut ia menyarankan ke awak media agar informasi lebih lanjut, lewat Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari). “Untuk sementara mungkin hanya itu dulu, informasi lebih lanjut bisa ketemu dengan bapak kajari,” Kata Fauxy. **


Powered By NusaCloudHost