Kupangberita.com —- Kasus Korupsi pernyataan Modal di PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 – 2016 menambah dan sekaligus Penahanan Tiga (3) Orang tersangka yakni, JO, TT, dan AN, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jamat (03/06/2022).
Ke 3 orang tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga penahanan pukul 18:05 wita dan langsung giring ke Rutan sementara ke tiga tersangka dititipkan di Polres Kupang untuk menjalani kurungan selama 20 hari.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh dari mantan Plh. Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH mengatakan bahwa para Tersangka masih dalam pemeriksaan serta menandatangani BAP, kemudian langsung di tahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.