Kupangberita.com — PT. Pertamina ( Persero) melarang pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite menggunakan jerigen Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Johanis Mase meminta agar pertamina kaji ulang kebijakan.
ADKASI menilai kebijakan Pertamina melarang pengisian Pertalite pada semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan jerigen merupakan kebijakan yang tidak pro rakyat, tidak berpihak pada rakyat.
Johanis Mase Ketua Harian ADKASI, Selasa (16/04/2022) kepada media secara tegas menentang kebijakan yang dinilai merugikan rakyat Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Kupang.
“Saya minta pihak Pertamina mengkaji ulang kebijakan yang tidak memperbolehkan SPBU mengisi BBM gunakan jerigen,”Ujar Mase.
Banyak sekali rakyat yang hidupnya bergantung pada jenis usaha kecil seperti petani, nelayan, pedagang yang keberlangsungan usahanya tergantung pada BBM yang dibeli menggunakan jerigen di SPBU.
BBM yang diisi menggunakan jerigen katanya akan dimanfaatkan oleh para petani dan nelayan mengisi alat – alat seperti hand traktor, mesin pompa air, mesin perontok padi dan ketinting yang digunakan untuk sebagai sarana produksi demi peningkatan ekonomi rakyat kecil.
Kebijakan pemerintah pusat mensubsidi BBM jenis Pertalite menunjukan keberpihakannya terhadap rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perikanan, nelayan serta sektor lainnya.
Tetapi kemudian Pertamina melarang rakyat tidak boleh mengisi BBM Pertalite menggunakan jerigen.
Selaku ketua harian ADKASI, dirinya menentang keras kebijakan Pertamina yang mematikan sekian ribu rakyat dengan usaha – usaha mikro kecil dan menengah miliknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.