Kupangberita.com —- Tim Kejaksaan Tinggi Negeri Propinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kembali menyita uang sebesar Rp. 893, 500.000 juta dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi proyek Bantuan Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tiga lokasi di Kabupaten Kupang.
Penyitaan uang ratusan juta ini berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (07/03/2022) dengan besar uang yang disita sebanyak Rp. 893.500.000 melalui pengacara tersangka NH.
Uang sebesar Rp. 893.500.000 ini merupakan hasil suap yang diberikan oleh Direktur PT. Ananda Maria NH kepada NNB yang kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka NNB semula adalah Oknum ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang. Tersangka NNB saat itu sebagai anggota panitia lelang pada kegiatan pekerjaan Prasarana, Sarana Utilitas ( PSU) di Kabupaten Kupang Tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.693.960.000 pada Kementerian perumahan RI.
Dari keterangan pers yang diperoleh media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH, MH mengatakan bahwa uang yang disita pihaknya merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi proyek MBR di Kabupaten Kupang yang dikerjakan oleh PT. Anda Maria.
“Penyitaan uang yang dilakukan juga merupakan hasil kerja Kajati sebelumnya,”ujar Wisnu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.