Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Sita Rp. 893,5 Juta Milik Tersangka Kasus Korupsi MBR di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Foto. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH, MH saat memberikan keterangan pers Senin ( 07/03/2022).
Foto. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, SH, MH saat memberikan keterangan pers Senin ( 07/03/2022).

Wisnu juga mengatakan selain menyita sejumlah uang, kemungkinan ada potensi penambahan tersangka lain dalam penanganan kasus proyek MBR ini kini tengah bergulir.

“Yang paling penting adalah menyelamatkan uang Negara,”ujarnya.

Kejati juga menambahkan total uang yang disita hari ini sebesar Rp.893.500.000, yang merupakan selisih yang dibayar oleh saksi ke tersangka NH.

Uang sitaan sebesar Rp. 893,5 ini akan dikembalikan ke kas negara,” tambah Kejati.**

( Makson Saubaki)

 


Powered By NusaCloudHost