Kupangberita.com —– Jabatan Kapolres Kupang resmi berpindah tangan dari AKBP
Aldinan RJH Manurung SH., SIK.,
ke AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H.
Pergantian pucuk pimpinan di Polres kupang ini, ditandai dengan upacara serah terima jabatan dihalaman upacara karpet merah polres kupang, Selasa (15/02/2022).
Dalam arahannya Aldinan mengatakan, mutasi dan serah terima jabatan merupakan suatu proses yang biasa dalam keberlangsungan organisasi.
Dalam masa tugas saya, sebagai Kapolres Kupang kurang lebih 2 tahun 1 bulan 15 hari, ini merupakan waktu yang cukup lama. Tetapi terasa sebentar saja karena menjalani, menikmati amanah tugas secara bersama – sama didalam menghadapi situasi kamtibmas di wilayah hukum polres kupang dengan lancar.
“Tentu didalam menjalani tugas dilapangan pastinya ada ada kerikil – kerikil kecil yang menjadi tantangan tetapi kita mampu selesaikan dengan baik,”ujar Aldinan.
Aldinan juga mengucapkan terima kasih kepada rekan – rekannya atas dedikasinya selama ini telah membantu dirinya sebagai Kapolres Kupang.
Sementara itu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H. Dalam sambutannya mengatakan sebagai warga baru di wilayah hukum polres kupang patuhnya saya memperkenalkan diri.
“Sebelumnya saya menjabat di sini, Saya menjabat sebagai Kaplres Sumba Barat, selama 1 tahun 8 bulan.
Kalau di Polres Kupang Pak Aldinan Panggang satu Barbel, Saya di Sumba Barat memegang dua barbel karena membawahi dua kabupaten bahkan tiga kabupaten,”ujarnya.
“Pak Aldinan ini adalah sabat saya mulai dari pendidikan taruna, digunduli sama – sama dan susah juga sama – sama.
Pada saat TR saya pindah ke NTT beliau juga yang memfasilitasi saya ke NTT. Dan kemarin juga TR turun beliau yang telpon saya bro selamat ya, bro gantiin ya,”ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.
“Saya sudah banyak mendapatkan laporan dari mantan kapolres bahwa wilayah kabupaten kupang ini sangat luar biasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.