Kupangberita.com– Bupati Kupang Korinus Masneno bersama Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, senin (24/1) di ruang rapat Bupati Kupang, Kantor Bupati Kupang, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022 kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang.
DPA tersebut merupakan pedoman bagi para OPD untuk mengelola anggaran dalam APBD Kabupaten Kupang tahun 2022, yang telah disusun secara kolektif untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan pembangunan secara baik, tertib administrasi, tepat sasaran, sesuai jadwal dan tentu saja bertanggung jawab.
Rima Salean dalam laporannya mengatakan bahwa APBD Pemkab Kupang Tahun Anggaran 2022 saat ini telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Kupang No. 5 Tahun 2021 tentang APBD T.A. 2022 dan Perbup Kupang No. 33 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD T.A 2022 dengan struktur APBD Pemkab Kupang T.A 2022 dengan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.251.937.479.814,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.324.080.287.901,00
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.