Kupangberita.com– Pelaku aksi rudapaksa anak dibawah umur oleh Nofri Fina (34) terhadap Bunga (15) di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang akhirnya keluar dari persembunyiannya.
Kepala Desa Oemolo Cornelis Babys Jumat (7/01), malam kepada media membenarkan hal ini. Ia mengatakan butuh perjuangan ekstra untuk menaklukan Nofri Fina karena sejak hari Rabu (5/01) pukul 00.00 Wita di Polsek Amabi Oefeto Timur Pelaku, korban dan saya mau diantar ke polres kupang guna memberikan keterangan.
Namun tiba – tiba pelaku melarikan diri mengunakan sepeda motor kaka pelaku, sehingga yang ke polres saya bersama korban dan orang tua korban.
Sejak pelaku menghilang saya terus lakukan upaya negosiasi bersama orang tuan dan istri pelaku.
“Saya sampaikan kepada orang tua dan istrinya untuk mencari pelaku. Karena kalau tidak dapat pelaku, maka salah satu keluarga harus jadi jaminan di polres kupang,” ujar Babys.
“Tepat pukul 14 : 00 Wita, keluarga pelaku informasikan kepada saya bahwa pelaku sementara berada dirumahnya.
“Saya langsung ke rumah pelaku dan sampaikan kepada pelaku agar sebaiknya jangan melarikan diri, tetapi jalani proses hukum saja dan pelaku mengiakan.
Dari hasil negosiasi tersebut Babys berkordinasi dengan Polsek setempat untuk turun jemput pelaku. Saat ini pelaku sudah di dalam sel tahanan sambil menunggu Kapolsek Amabi Oefeto Timur,” jelas Charles.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.