Kupangberita.com — Penantian yang cukup panjang untuk miliki Mess Polres Kupang, terjawab sudah hari ini. Senin 8/11/2021, Bupati Kupang melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mess Polres Kupang, bersama Kajari Kabupaten Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, perwira penghubung Kodim 1604 Kupang.
Kapolres Kupang Aldinan R.J.H Manurung, SH, S.I.K, M.Si dalam sambutannya mengatakan selama ini saya, “janji kepada anggotanya bahwa akan dibangun mess polres Kupang akhirnya mimpinya saya terwujud hari ini.
Semenjak awal saya bertugas di polres kupang saya sudah punya mimpi untuk bangun mess di lokasi polres kupang bagi anggota.
Tetapi karena situasi pandemi covid 19 diikuti bencana seroja, rencana ini tertunda sekian lama,”ujar Manurung.
Lanjut Kapolres yang humanis ini, dengan adanya dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang berupa anggaran, merupakan asa bagi seluruh anggota polres kupang untuk miliki hunian yang layak.
“Sebanyak 9 unit rumah berbentuk couple tipe 36, akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggota Polres Kupang,”jelas Manurung.
Pada kesempatan tersebut kapolres kupang meminta agar penandatangan prasasti nantinya akan ditandatangani oleh Bupati Kupang Korinus Masneno sebagai bentuk penghargaan dan ungkapan terima kasih dari Kapolres Kupang.
Sementara itu Bupati Kupang Korinus Masneno menyarankan agar per 31 Desember 2021 pembangunan mess Polres Kupang dapat selesai tepat waktu.
Saya selaku bupati kupang minta maaf atas keterlambatan dana dalam mendukung pembangunan mess ini.
“Hal ini bukan disengajakan melainkan kondisi pandemi juga bencana seroja, menyebabkan keterlambatan dana dari Pemerintah kabupaten Kupang, sebab adanya refocusing dana oleh pemerintah pusat,”ujar Masneno.
Lanjut Masneno, “Polri dan Pemda merupakan mitra yang saling membutuhkan. Sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah memiliki hubungan yang sangat erat dengan Polri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, yang merupakan kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Dalam kaitannya dengan pemeliharaan ideologi pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, serta memfasilitasi kehidupan masyarakat yang demokratis.
Hubungan Pemda dan Polri, tidak saja terbatas dalam bentuk koordinasi, tetapi juga sedapat mungkin dapat diefektifkan dalam bentuk kolaboratif positif dalam mencapai tujuan bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.