Kupangberita.com – Kapolres Kupang AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung S.H, S.I.K, M.SI dan jajarannya patut diacungi jempol karena mampu ungkap kasus kredit macet yang terjadi di bank NTT cabang oelamasi sebesar 10 miliar.
Sebagi tanda ucapan terima kasih bank NTT memberikan raward kepada Kapolres Kupang AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung S.H, S.I.K, M.SI dan dua anggotanya pada malam penganugrahan raward bank NTT 2021 di hotel Aston, Jumat (29/10/21).
Direktur bank NTT Alex Riwu Kaho di hotel aston mengatakan, atas nama bank NTT memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Kupang AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung S.H, S.I.K, M.SI atas sinergi yang luar biasa, melalui penanganan kredit macet pada bank NTT cabang oelamasi.
Dari penanganan tersebut memberikan manfaat bagi kami banyak hal yang pertama untuk memperbaiki SOP, SDM dan tingkat kepribadian.
Kedua langkah – langkah penanganan kredit macet itu telah ada keputusan yang pasti sehingga memberikan tingkat keyakinan bagi bank untuk melakukan upaya penyelesaian masalah selanjutnya.
Pada kesempatan ini, “saya atas nama bank NTT mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kupang dan jajarannya yang luar biasa dalam memberikan advis hukum bagi kami dalam rangka perbaikan kinerja,”ujar Alex Riwu Kaho.
Dirinya berharap agar tidak terbatas dalam ruang ini, tetapi ada dinamika dan kerja sama antar bank NTT dan polres kupang.
Alex Riwu Kaho mengugkapkan pemberian raward ini terkait pengungkapan kasus kredit macet, dan beberapa pelaku sudah dipidana.
Saat ini kita lagi berupaya menyelesaikan kerugian.
Kapolres Kupang AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung S.H, S.I.K, M.SI pada kesempatan tersebut mengatakan, pengungkapan kasus kredit macet di bank NTT terjadi dari tahun 2017 – 2019.
Kita lakukan penyelidikan dan proses penyidikan juga dibantu oleh bank NTT yang sangat kooperatif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.