“Beberapa alat bukti kita dapatkan dan kita lanjutkan ke proses penuntutan sampai pada putusan inkrah kenakan 9 tahun hukuman penjarah,”ujar Manurung.
Dirinya menambahkan ‘Ini termasuk hukuman yang sangat berat untuk tindak pidana perbankan maupun korupsi. ini salah satu cara kita membuat efek jera bagi pelaku korupsi.
Hal ini juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa ban NTT ini, bank yang dapat di percaya dan aman untuk berinvestasi,ujar Manurung.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.