“Tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum baik itu regulasi daerah maupun pusat,”jelasnya.
Sedangkan kunjungan kami ke portal galian C sejak kunjungan kami pertama belum ada efektifitas.
Kami harap pemerintah kabupaten kupang terutama bupati dan wakil bupati dan dinas terkait dapat segera mengaktifkan.
Terkait masalah lahan yang masuk pada tanah masyarakat bisa di komunikasikan nilai ganti rugi harus sesuai dengan aturan pemerintah yang belaku.
Nilai ganti rugi harus dilakukan oleh kantor lelang negara, jadi tidak dinilai sesuai keinginan atau harga pasar tetapi harus dinilai oleh tim appraisal dari KPNL
Nilai pembayaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku tidak boleh diluar mekanisme.
“Saya harapkan pemanfaatan portal galian C dapat digunakan dalam waktu segera. Agar dapat meningkatan PAD bagi daerah,”harap Fries Mont.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.