Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK dan Banpeda Pasang Plang di Tempat Usaha dan Kunjungi Portal Galian C

Avatar photo
KPK dan Banpeda Pasang Plang di Rumah Makan Bhineka II.
KPK dan Banpeda Pasang Plang di Rumah Makan Bhineka II.

“Tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum baik itu regulasi daerah maupun pusat,”jelasnya.

Sedangkan kunjungan kami ke portal galian C sejak kunjungan kami pertama belum ada efektifitas.

Kami harap pemerintah kabupaten kupang terutama bupati dan wakil bupati dan dinas terkait dapat segera mengaktifkan.

Terkait masalah lahan yang masuk pada tanah masyarakat bisa di komunikasikan nilai ganti rugi harus sesuai dengan aturan pemerintah yang belaku.

Nilai ganti rugi harus dilakukan oleh kantor lelang negara, jadi tidak dinilai sesuai keinginan atau harga pasar tetapi harus dinilai oleh tim appraisal dari KPNL

Baca Juga:  KPU Kabupaten Kupang Gelar Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi Anggota DPRD, Ini Daftarnya

Nilai pembayaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku tidak boleh diluar mekanisme.

“Saya harapkan pemanfaatan portal galian C dapat digunakan dalam waktu segera. Agar dapat meningkatan PAD bagi daerah,”harap Fries Mont.

( Makson Saubaki)

 

 

 


Powered By NusaCloudHost