Kupangberita.com — Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Nusa Tenggara turut menyelamatkan bumi dengan menanam pohon di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Kupang.
Selain menghijaukan bumi IAD NTT turut mendukung program Pemerintah di berbagai aspek dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
IAD adalah organisasi perkumpulan istri pegawai Kejaksaan RI dan karyawati Kejaksaan RI wilayah NTT.
Salah satu program kerja nyata dilakukan IAD, ialah program penghijauan penanaman pohon sebagai wujud kepedulian IAD ikut menyelamatkan dan melestarikan bumi dari bahaya kekeringan dan bencana alam.
Pelaksanaan penanaman pohon tersebut berlangsung di lahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut menghadirkan pengawas IAD Wilayah NTT yakni Kejaksaan tinggi NTT, Yulianto, Bupati Kupang, Korinus Masneno didampingi Sekda Obet Laha, dan jajaran Forkompimda Kab.Kupang Rabu (27/10/21).
Ketua IAD wilayah NTT, Ny.Yessy Yulianto dalam sambutannya mengatakan, program penghijauan ini dimulai dari lingkungan terdekat kita.
Seperti hari ini diadakan penanaman pohon pelindung maupun buah-buahan di lingkungan sekitar kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Dengan hamparan lahan yang luas setidaknya beberapa tahun ke depan akan membawa manfaat yang besar kepada para penerus,”ujar Ny.Yessy Yulianto.
Ny.Yessy Yulianto menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno dan jajaran Forkopimda serta semua pihak atas penerimaan yang luar biasa dalam mendukung program IAD.
Bupati Kupang ikut berbangga atas kehadiran IAD menghijaukan civic center Oelamasi dengan penanaman pohon.
Kegiatan di hadiri langsung Kajati NTT, diakui Bupati menjadi penyemangat baru dalam melakukan, membenahi sesuatu menjadi lebih baik.
“Tidak sebatas menanam saja, tapi dirasakan sebagai motivasi dalam melakukan pembenahan daerah kami menjadi lebih baik,”ujar Masneno.
Bupati Kupang menyampaikan terima kasih atas jasa Kajati NTT dalam melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.17,3 miliar yang menjadi hak pemkab kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.