Sejak 2004 KPK Tangani 5 Kasus Korupsi di NTT

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021 - 15:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN & Pemerintah Daerah di Provinsi NTT.

Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN & Pemerintah Daerah di Provinsi NTT.

Kupangberita.com — Bupati Kupang Korinus Masneno didampingi Ketua DPRD Kab.Kupang, Daniel Taimenas, Sekretaris Daerah Kab.Kupang, Obet Laha dan Plt.Asisten 3 Sekda Kab.Kupang, Novita Foenay, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN & Pemerintah Daerah di Provinsi NTT.

Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Kota Kupang, Senin 25 Oktober 2021. Rakor yang diikuti para Kepala Daerah se- NTT tersebut, sebagai bentuk dukungan dari KPK RI dalam upaya bangkitkan hidup masyarakat lebih baik dan sejahtera.

Menurut penyampaian Dirut PLN Zulkifli Zaini dalam tayangan videonya dikatakan bahwa PLN memiliki kurang lebih 93.000 tanah, yang harus dilegalkan, yang harus disertifikasikan sebagai aset negara yang dipercayakan pengelolaannya kepada PLN.

Jika PLN harus mengurus satu per satu persertifikatan tanah tersebut secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya.

Gayungpun bersambut, PLN menandatangani MOU dengan Kementerian ATR/BPN RI pada tahun 2019 untuk mensertifikatkan tanah milik PLN secara lebih progresif.

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama operasional antara General Manajer PLN dengan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Hadiri HUT Bhayangkara ke-77, Bupati Kupang Minta Polri Majukan Kabupaten Kupang

Langkah ini semakin nyata dan kokoh dengan dukungan penuh dari KPK RI. KPK memiliki program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN.

Pihak PLN pun bersyukur atas dipilih oleh KPK menjadi salah satu BUMN prioritas.

Ditambahkan pula oleh Wakil Gubernur Josef Nae Soi bahwa dalam reformasi birokrasi dituntut efektif, jujur, akuntabel yang didukung oleh sumber daya yg profesional.

Serta Pemprov NTT harus bebas dari KKN, dapat mencegah korupsi. Karena itu lanjutnya, aksi pencegahan korupsi harus dapat dilaksanakan secara optimal oleh Pemda.

Baca Juga:  Pemkab Kupang Lakukan Serah Terima Pekerjaan Sandes

Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) harus dapat dioptimalkan dalam pencapaian kinerja Pemda.

Sementara Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya menyampaikan strategi pemberantasan korupsi melalui (1).pendidikan anti korupsi, (2).pencegahan korupsi dan (3). penindakan korupsi.

Program pendidikan menurutnya penting untuk sosialisasi dan kampanye anti korupsi secara sistematis dan implementatif bagi aparatur, pendidik, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum.

Sedangkan pencegahan korupsi dijelaskan Lili Siregar merupakan berbagai program pencegahan korupsi yang diimplementasikan oleh KLOP antara lain program koordinasi wilayah, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN dan monitoring.

Berita Terkait

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik
Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya
7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan
Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat
Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya
Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan
Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual
El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Kamis, 21 September 2023 - 11:42 WITA

Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Berita Terbaru