Oelamasi, KupangBerita.com , — Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, Jumat (19/4) di di Lobby Lantai 1 Kantor Bupati Kupang.
Musrenbang RKPD kali ini dengan tema “Pemenuhan Layanan Dasar Melalui Kualitas SDM dan Infrastruktur Yang Inklusif dan Berkelanjutan.”
Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, dalam sambutannya berharap atensi serius dari semua pihak untuk merealisasikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Forum musrenbang ini sebagai wadah klarifikasi dan penyelarasan untuk terciptanya kesepakatan dalam pencapaian sasaran, tujuan, strategi dan arah kebijakan sesuai dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025-2026,” harapanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa bahan Musrenbang ini, berasal dari bahan rancangan awal hasil verifikasi usulan kecamatan dan pokir DPRD melalui tahapan forum perangkat daerah yang secara bersama-sama akan disempurnakan bahan-bahan ini melalui pembahasan dan persetujuan untuk menjadi rancangan akhir RKPD tahun 2025.
“Seluruh pimpinan OPD, wajib untuk segera menyelesaikan rancangan akhir renja-nya sebelum tanggal 26 April 2024 ini.
Penuntasan isu-isu strategis daerah adalah tujuan kerja kita dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025 sehingga TAPD dapat memastikan bahwa 60% komposisi pembelanjaan adalah untuk belanja modal dan program peningkatan kesejahteraan publik,” tegas Mesak Elfeto.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mengatakan Musrenbang RKPD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
“Melalui forum ini, kita dapat bersama-sama merumuskan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi di daerah kita.
Sebagai perwakilan lembaga DPRD, saya menganggap kehadiran kita disini sebagai momentum untuk menggali gagasan dan solusi terbaik demi kemajuan kabupaten kita,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.