Tentang tiga ranperda usul inisiatif yang baru ditetapkan, Ketua DPRD mengharapkan agar ranperda dimaksud dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kepuasan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat yang akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kupang.
Sebelumnya dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Kupang ke 22 terhadap tiga ranperda usul inisiatif Pemkot Kupang, mayoritas fraksi menyatakan dukungannya disertai dengan beberapa catatan.
Di antaranya Fraksi PDIP yang menekankan pentingnya melakukan pencatatan akuntansi yang baik terhadap penyertaan modal yang disertakan ke Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur maupun dividen yang diterima oleh Pemerintah Kota Kupang sebagai imbalan atas besaran penyertaan modal.
Tentang besarnya nominal penyertaan modal per tahun anggaran Fraksi PDIP minta Pemkot Kupang untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan yang tak kalah pentingnya adalah dalam pemberian coporate social respinsibility ( CSR ) dan anggaran promosi Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur harus disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat Kota Kupang.
Sementara Fraksi PKB dalam pendapat akhirnya menyampaikan penyesuaian nama dan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum harus didukung dengan manajemen dan sumber daya yang cukup, karena beban dan tanggung jawab usaha yang semakin besar.
Fraksi PKB juga meminta beban penyediaan air baku, harus menjadi urusan dinas teknis dalam berbagai kegiatan. diantaranya konservasi sumber-sumber air, pembangunan embung dan bendungan.
Dukungan juga disampaikan oleh Fraksi Gabungan HANURA Berkarya PSI PPP Bersatu.
Menurut Fraksi tersebut sudah saatnya pemerintah berinovasi dalam melaksanakan pelayanan publik, khususnya pada penyediaan air bersih untuk masyarakat Kota Kupang.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.