Saksi 1 bertemu saksi 2 dirumahnya, menceritakan tenteng penemuan mayat tersebut, saksi 1 meminjam sepeda motor saksi 2 pergi melaporkan tentang penemuan mayat tersebut kepada saksi 3 ( adik korban).
Sesuai informasi penemuan mayat dari saksi 1 saksi 2, saksi 1 dan saksi 3 mendatangi lokasi penemuan.
Mendapati informasi tersebut Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor H. Saputra, S. Pi, M. Si bersama 6 orang ke lokasi TKP dan melakukan olah TKP bersama dengan piket Polres dibawah pimpinan Iptu Segius Nahak.
Posisi mayat tidur terlentang, celana korban sedikit turun dibawah paha dengan kemaluan korban terbuka.
Pada lengan kanan korban terdapat luka lecet.
Di lokasi penemuan mayat terdapati satu bilah parang kebun.
Di bawah badan korban terdapat kotoran korban di duga korban meninggal saat sedang buang air besar.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.