Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lambat Masukan APBDes, Ini Sanksi Yang Disiapkan Pemerintah Kabupaten Kupang

Avatar photo
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dan Kadis PMD Charles Panie Mengurai persoalan APBDes di Desa Tanah Merah.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dan Kadis PMD Charles Panie Mengurai persoalan APBDes di Desa Tanah Merah.

Kupangberita.com — Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, turun tanggan dan berhasil mengurai benang kusut lambatnya Desa Tanah Merah masukan dokumen APBDes 2021.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Rabu ( 6/10/21/) di desa Tanah Merah mengatakan, masalah lambatnya desa Tanah Merah belum masukan dokumen APBDes karena terjadi mis komunikasi antara pejabat kepala desa, perangkat desa dan BPD.

Solusinya cuman satu, kepala desa dan perangkat bersama camat segera menyelesaikan dokumen APBDes.

“Hari senin melaporkan ke saya bersama kadis PMD, camat dan pejabat kepala desa,”tegas Jerry Manafe.

Baca Juga:  Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Plt. Sekda Kabupaten Kupang

Sanksinya bagi desa desa yang lambat masukan dokumen APBDes cuman satu dari pemerintah Kabupaten Kupang.

“Saya akan turun ke desa tersebut, bersama dinas terkait dan melakukan rapat bersama, mencari solusi permasalahannya,”ujar Manafe.

Kadis PMD Chales Panie menangapi terkait 7 desa belum masukan dokumen APBDes mengatakan, benar ada 7 desa belum masukan dokumen APBDes.

Satu desa belum masukan LPJ TA.2020 yakni desa tablolong. Kalau desa tanah merah sudah ajukan konsultasi tetapi mereka harus kembali ke kecamatan.


Powered By NusaCloudHost