Kupangberita.com — Berkas perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersangka Yustinus Tanaem dinyatakan lengkap dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat (01/10/21) di Mapolres Kupang mengatakan, berkas perkara sudah lengkap, rencananya pekan depan akan dimulai sidang.
Kita menerapkan tuntutan pasal hukuman terberat, dan kami berharap agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka. Supaya ada efek jera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukuman kebiri memang terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat.
Hukuman kebiri bukan dipotong tetapi dilakukan dengan cara menyuntik cairan kimia kepada tubuh tersangka,” ujar Manurung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya