Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Perkara Tinus Tanaem ‘Predator’ yang Membunuh para Gadis P21

Avatar photo
20210521 173904

Kupangberita.com — Berkas perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan  tersangka Yustinus Tanaem dinyatakan lengkap dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat (01/10/21) di Mapolres Kupang mengatakan, berkas perkara sudah lengkap, rencananya pekan depan akan dimulai sidang.

Kita menerapkan tuntutan pasal hukuman terberat, dan kami berharap agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka. Supaya ada efek jera.

Hukuman kebiri memang terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Kupang Siapkan Anggaran Rp 44 Milyar

Hukuman kebiri bukan dipotong tetapi dilakukan dengan cara menyuntik cairan kimia kepada tubuh tersangka,” ujar Manurung.


Powered By NusaCloudHost