Berkas Perkara Tinus Tanaem ‘Predator’ yang Membunuh para Gadis P21

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 11:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupangberita.com — Berkas perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan  tersangka Yustinus Tanaem dinyatakan lengkap dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat (01/10/21) di Mapolres Kupang mengatakan, berkas perkara sudah lengkap, rencananya pekan depan akan dimulai sidang.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Kupang Keluarkan 6 Poin Maklumat

Kita menerapkan tuntutan pasal hukuman terberat, dan kami berharap agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka. Supaya ada efek jera.

Hukuman kebiri memang terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat.

Hukuman kebiri bukan dipotong tetapi dilakukan dengan cara menyuntik cairan kimia kepada tubuh tersangka,” ujar Manurung.

Baca Juga:  KPK dan Banpeda Pasang Plang di Tempat Usaha dan Kunjungi Portal Galian C

Berita Terkait

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik
Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya
7 Pejabat Administrator di  Kabupaten Kupang Lakukan Serah Terima Jabatan
Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat
Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya
Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan
Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual
El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Jumat, 22 September 2023 - 20:10 WITA

Bikin Bangga! Siswi SMAN 1 Kupang Barat Raih Juara di Tingkat Nasional, Ini Kata Teman Sekolahnya

Jumat, 22 September 2023 - 11:56 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Mengusulkan 5.684 KK Korban Badai Seroja ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 September 2023 - 18:03 WITA

Tiba di Bandara El Tari, Putri Kebudayaan Nusantara 2023 Diarahkan ke Sekolahnya

Kamis, 21 September 2023 - 11:42 WITA

Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang Gelar Rakor, Deteksi Dini Aliran Kepercayaan Meresahkan

Rabu, 20 September 2023 - 16:51 WITA

Bansos dan Kube Diserahkan, PJ Wali Kota Kupang Harap Dimanfaatkan Bukan untuk Dijual

Rabu, 20 September 2023 - 12:47 WITA

El Nino Mulai Berdampak di Kabupaten Kupang, Kapolsek Kupang Barat Bagi Air Bersih

Rabu, 20 September 2023 - 11:45 WITA

Fokus untuk Masalah Perempuan dan Anak, Pemerintah Kabupaten Kupang Bentuk UPTD PPA

Berita Terbaru