Manurung menambahkan “kami akan tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan,”ujar Manurung.
Untuk diketahui tersangka Tinus ‘Predator’ yang membunuh para gadis tanpa ampun demi nafsu bejatnya.
Dilakukan padan bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.